Rumah Sakit
PKU Muhammadiyah Gombong
  • BERANDA
  • PELAYANAN PASIEN
    Dokter Penunjang Medis Jadwal Pelayanan Rawat Inap Fasilitas Rumah Sakit Menuju RS PKU Hak dan Kewajiban Pasien Tata Tertib Penunggu dan Pengunjung RS
  • PENDAFTARAN ONLINE
  • TENTANG KAMI
    Profil RS PKU Sejarah dan pencapaian RS PKU Muhammadiyah Gombong Visi, Misi, & Motto Struktur Organisasi Publikasi Mitra Kami
  • Indikator Mutu
    • INM KEPATUHAN KEBERSIHAN TANGAN
    • INM KEPUASAN PASIEN
  • KARIR
    • KARIR RS PKU MUHAMMADIYAH GOMBONG
  • INFORMASI
  • FAQ
  • Berita Terkini

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Berdasarkan kamus Bahasa Indonesia, hak merupakan sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).

 

A. Hak Pasien

 

Dalam pelayanan kesehatan, pasien memiliki hak-hak yang telah diatur dalam Undang Undang RI No. 44 Tahun 2009 Pasal 32 tentang Rumah Sakit, yaitu:

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  2. Pasien berhak memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  3. Pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  4. Pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  5. Pasien berhak memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  6. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit.
  7. Pasien berhak meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek (SIP) baik didalam maupun di luar Rumah Sakit.
  8. Pasien berhak mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  9. Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  10. Pasien berhak memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  11. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  12. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  13. Pasien berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit.
  14. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas prilaku Rumah Sakit terhadap dirinya.
  15. Pasien berhak menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  16. Pasien berhak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata maupun pidana.

 

B. Kewajiban Pasien

 

Pasien memiliki kewajiban yang telah diatur dalam UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terutama pasal 53 UU, yang meliputi :

  1. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur tentang masalah kesehatannya.
  2. Mengetahui kewajiban dan tanggungjawab pasien dan keluarga.
  3. Mengajukan pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti.
  4. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
  5. Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan Rumah Sakit.
  6. Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa.
  7. Mematuhi kewajiban financial yang disepakati

 

Kewajiban Pasien lainnya :

  1. Memberikan data pribadi Anda secara lengkap dan akurat, seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
  2. Memberikan data keluarga yang dapat dihubungi bila Anda dalam keadaan darurat.
  3. Bertanya bila Anda tidak mengerti diagnosa atau rencana pengobatan yang akan Anda jalani. Anda dan keluarga Anda bertanggung jawab untuk memberitahu pihak rumah sakit apabila Anda tidak mengerti prosedur yang akan dijalankan.
  4. Memberitahukan perubahan yang terjadi atas kondisi dan kesehatan Anda.
  5. Berpartisipasi aktif dalam pengobatan Anda, termasuk pemberian keputusan mengenai rencana perawatan kesehatan Anda termasuk pengambilan obat-obatan dan pembuatan janji konsultasi dengan dokter pada kunjungan berikutnya.
  6. Menginformasikan pihak rumah sakit apabila Anda mengalami hambatan dengan rencana pengobatan yang diberikan.
  7. Bertanggung jawab atas semua konsekuensi yang ada apabila Anda menolak pengobatan medis atau meninggalkan rumah sakit tanpa persetujuan dokter.
  8. Memperlakukan petugas rumah sakit, pasien lainnya dan pengunjung dengan sopan.
  9. Datang sesuai dengan waktu yang dijanjikan. Jika Anda tidak bisa hadir sesuai dengan perjanjian, silahkan memberitahu pihak rumah sakit sebelumnya.
  10. Menghormati privasi pasien lainnya.
  11. Bertanggung jawab atas keamanan barang-barang berharga dan barangbarang pribadi Anda selama berada di rumah sakit.
  12. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata krama dan etika yang berlaku.
  13. Menggunakan dan menjaga properti dan fasilitas rumah sakit dengan baik.

Jaga Kesehatan Anda

Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong, adalah sebuah Rumah Sakit yang terletak di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

  • No.461, Jl. Yos Sudarso, Sangkalputung, Semondo, Kec. Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah

Hubungi Kami

Jadwal Pelayanan

  • Jam Operasional Poliklinik07.00 - 20.00 WIB

  • Layanan IGD24 jam

  • Ambulance24 Jam

  • Jam Kunjung Pasien Rawat Inap17.00 - 20.00 WIB

Copyright ©2018. Theme by xcodesolution. All Rights Reserved MASUK