Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Berdasarkan kamus Bahasa Indonesia, hak merupakan sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
A. Hak Pasien
Dalam pelayanan kesehatan, pasien memiliki hak-hak yang telah diatur dalam Undang Undang RI No. 44 Tahun 2009 Pasal 32 tentang Rumah Sakit, yaitu:
B. Kewajiban Pasien
Pasien memiliki kewajiban yang telah diatur dalam UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terutama pasal 53 UU, yang meliputi :
Kewajiban Pasien lainnya :